Jeratan Pinjol demi Kuliah: Ancaman terhadap Keberlangsungan Akademik Mahasiswa

Tingginya biaya pendidikan tinggi seringkali mendorong mahasiswa mencari solusi finansial, dan pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu opsi yang cepat diakses. Namun, kemudahan ini menyimpan bahaya laten berupa jeratan pinjol demi kuliah, yang kini menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan akademik mahasiswa. Praktik bunga tinggi dan denda yang mencekik membuat banyak pelajar tertekan dan kesulitan fokus pada studinya.

Fenomena jeratan pinjol demi kuliah ini kian meresahkan. Banyak mahasiswa yang tergiur dengan proses pencairan dana yang instan, tanpa menyadari risiko bunga yang eksorbitan dan tenor pembayaran yang sangat singkat. Survei yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Edukasi Finansial “Cerdas Keuangan” pada Maret 2025 menunjukkan bahwa 40% dari responden mahasiswa yang meminjam dana dari pinjol mengalami kesulitan membayar cicilan tepat waktu. Hal ini seringkali berujung pada penumpukan utang dan tekanan psikologis yang berat.

Dampak dari jeratan pinjol demi kuliah tidak hanya terbatas pada aspek finansial. Kondisi psikologis mahasiswa yang tertekan dapat memengaruhi kinerja akademik mereka. Konsentrasi belajar menurun, motivasi berkurang, dan dalam kasus terburuk, mahasiswa terpaksa menghentikan studinya karena tidak mampu lagi membayar cicilan atau karena tekanan mental yang tak tertahankan. Profesor Sosiologi Pendidikan dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Retno Wulandari, dalam sebuah diskusi panel pada hari Selasa, 15 April 2025, pukul 11.00 WIB, menegaskan, “Sistem pendidikan harus memastikan akses yang adil tanpa harus mengorbankan kesejahteraan mahasiswa. Jeratan pinjol ini adalah kegagalan sistemik yang perlu segera ditangani.”

Menanggapi permasalahan ini, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperketat pengawasan terhadap platform pinjol, khususnya yang menyasar sektor pendidikan. Pada hari Kamis, 22 Mei 2025, Kepala Departemen Pengawasan IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) OJK, Bapak Rio Cahyadi, mengumumkan bahwa OJK telah membekukan izin operasional beberapa perusahaan pinjol yang terbukti melakukan praktik curang dan merugikan konsumen, termasuk mahasiswa. Ia juga mengimbau agar mahasiswa lebih berhati-hati dan hanya menggunakan pinjol yang legal serta terdaftar di OJK.

Untuk mengatasi jeratan pinjol demi kuliah ini, diperlukan upaya kolektif dari berbagai pihak. Pemerintah dan perguruan tinggi harus bekerja sama untuk menyediakan alternatif pembiayaan pendidikan yang lebih aman, terjangkau, dan transparan, seperti program beasiswa yang lebih luas, skema cicilan yang fleksibel, atau pinjaman pendidikan tanpa bunga. Edukasi finansial sejak dini juga sangat krusial agar mahasiswa memiliki literasi yang cukup untuk membuat keputusan keuangan yang bertanggung jawab. Dengan demikian, mereka bisa fokus pada studi tanpa dihantui beban utang yang berlebihan.

Tingginya biaya pendidikan tinggi seringkali mendorong mahasiswa mencari solusi finansial, dan pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu opsi yang cepat diakses. Namun, kemudahan ini menyimpan bahaya laten berupa jeratan pinjol demi kuliah, yang kini menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan akademik mahasiswa. Praktik bunga tinggi dan denda yang mencekik membuat banyak pelajar tertekan dan kesulitan fokus…